Ketidak merataan pembangunan yang mencerminkan ketidakadilan.
“Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” Begitulah
bunyi dari sila ke -5. Tapi kenyataannya adalah ketidakmerataannya pembangunan
dan terfokusnya pembangunan hanya disatu titik membuat sila ke 5 hanya himbauan
saja. Tujuan nasional dari pembentukan pemerintahan adalah untuk melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban
dunia.Jadi intinya, kemerdekaan yang telah diraih harus dijaga dan diisi dengan
pembangunan yang berkeadilan dan demokratis serta dilaksanakan secara bertahap
dan berkesinambungan.
Mungkin ketidakmerataan pembangunan di Indonesia ini
disebabkan oleh wilayah indonesia yang terpisahkan oleh laut laut. Tapi kita
tidak bisa menyalahkan laut sebagai pemisah antar daerah, kita harus menganggap
bahwa laut merupakan penyambung tiap wilayah.
Pembangunan kini hanya dapat dirasakan oleh masyarakat yang
tingal di perkotaan, hanya sedikit masyarakat pedesaan yang merasakan, ini
merupakan ketidakadilan dalam pembangunan dan bertentangan dengan cita cita
bangsa neara indonesia.
Apa yang harus kita lakukan? Kita harus mengawasi setiap
pembangunan yang ada di kota ataupun desa, meminta hak hak kita sebagai warga
negara masalah pembangunan, karena pembangunan merupakan hak kita untuk
merasakannya.
Tidak etis jika kita hanya menyalahkan pemerintah saja, kita
juga harus menjaga dan mengawasi pembangunan yang sudah ada ataupun baru yang
akan dibangun, agar semua orang dapat menikmati dan keadilan negara tercapai.
0 komentar:
Posting Komentar